Fakta Politik

DPR Gelar Pertemuan dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR mengadakan rapat dengan berbagai organisasi buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2024.

P
Panca Akbar Saputra
13 August 2026
31 pembaca
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan DPR mengadakan pertemuan dengan sejumlah organisasi buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diumumkan pada Oktober 2024, pada Kamis (13/8). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Selain itu, hadir juga Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dan Wakilnya, Ahmad Iman Sukri.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah serikat buruh yang terlibat antara lain KSPI yang dipimpin oleh Said Iqbal, KSPSI, dan KBPBI yang dipimpin oleh Andi Gani Nena Wea, serta Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN).

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Dasco membuka rapat dengan menyatakan, "Saya akan kemudian--pada hari ini--membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi." Ia menjelaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan merupakan instruksi dari MK yang harus diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026, yaitu dua tahun setelah putusan dibacakan pada Oktober 2024. Putusan MK ini juga mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Menurut Dasco, RUU Ketenagakerjaan bukanlah revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2013, melainkan merupakan undang-undang yang baru. Hingga saat ini, naskah akademik dan draf yang disusun oleh Badan Keahlian DPR telah disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026. Draf tersebut terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.

Isi RUU Ketenagakerjaan

RUU ini mencakup berbagai aspek, termasuk pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing. Dasco menambahkan, "Nanti kalau ada yang kurang, nanti bisa kita tambah dalam pembahasan."

Artikel Terkait