Fakta Politik

DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset dan APBN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk membahas RUU Perampasan Aset dan APBN.

S
Stevani Nila Wardana
27 August 2026
23 pembaca
Ruang rapat paripurna DPR. (CNN Indonesia/Thohirin)
Ruang rapat paripurna DPR. (CNN Indonesia/Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia -- DPR melaksanakan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada hari Kamis, 27 Agustus. Rapat ini mencakup penyampaian laporan dari Komisi III DPR RI mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, kompleks parlemen.

Agenda Rapat dan Aksi Demonstrasi

Rapat ini juga bertepatan dengan rencana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi masyarakat Pati (AMPB) dan kelompok lainnya di depan kompleks parlemen pada hari yang sama. Meskipun ada kabar mengenai aksi demonstrasi "27 Agustus", DPR tetap melanjutkan agenda rapat paripurna serta rapat komisi dengan mitranya.

Pembahasan RUU dan APBN

Selain membahas RUU Perampasan Aset, agenda rapat paripurna juga mencakup pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan mengenai RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Rapat ini juga akan menyampaikan tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Selanjutnya, rapat akan membahas laporan Badan Legislasi DPR RI terkait Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, diikuti dengan pengambilan keputusan. Agenda lainnya mencakup laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga akan diakhiri dengan pengambilan keputusan.

DPR juga akan menyampaikan pendapat Fraksi-Fraksi mengenai RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang merupakan usulan Inisiatif Komisi IV DPR RI, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Agenda terakhir mencakup laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, yang juga akan diakhiri dengan pengambilan keputusan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR siap menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan mengimbau agar peserta demonstrasi menjaga ketertiban. Dia berharap aksi demonstrasi tidak menimbulkan kericuhan dan menyerukan agar peserta turut menjaga ketertiban demi kelancaran penyampaian aspirasi.

"Jadi partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR," ujar Puan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus.

Artikel Terkait