Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan alasan di balik belum dipublikasikannya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa DPR masih harus menyelesaikan beberapa tahapan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, termasuk pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," ujar Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (1/9). Ia menambahkan bahwa masih ada tahapan yang harus dilalui oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Menurutnya, jika draf dibuka sebelum proses tersebut selesai, hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman, terutama karena banyak draf RUU yang beredar di publik.
Komitmen DPR untuk Penyelesaian RUU
Cucun juga menekankan pentingnya menjaga keakuratan informasi sebelum draf tersebut dipublikasikan. "Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah berjanji untuk menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Janji ini merupakan hasil kesepakatan setelah audiensi antara pimpinan DPR dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen pada Kamis (27/8).
Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenakan Perampasan Aset
Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi tersebut adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Dasco menyatakan, "Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026."
Sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR yang hadir juga menandatangani surat perjanjian yang menyatakan siap mundur jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi. Di sisi lain, Komisi III DPR mengungkapkan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Beberapa di antaranya adalah tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan orang.
Berikut adalah 13 tindak pidana yang termasuk dalam daftar tersebut: 1. tindak pidana korupsi; 2. tindak pidana narkotika dan psikotropika; 3. tindak pidana terorisme; 4. tindak pidana penyelundupan manusia; 5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; 6. tindak pidana di bidang kehutanan; 7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup; 8. tindak pidana di bidang perpajakan; 9. tindak pidana di bidang perbankan; 10. tindak pidana di bidang perasuransian; 11. tindak pidana di bidang pertambangan; 12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau 13. tindak pidana perdagangan orang.