Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan untuk menguji penggunaan anggaran pendidikan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembacaan amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (30/7). Putusan ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
“Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan,” ungkap Hetifah dalam keterangan resminya pada Jumat (31/7/2026).
Penguatan Amanat Konstitusi
Hetifah menilai bahwa putusan MK ini merupakan penguatan terhadap amanat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas dalam pembangunan nasional. Ia berpendapat bahwa kepastian hukum ini sangat penting agar pengelolaan anggaran pendidikan tetap terfokus pada peningkatan mutu pendidikan.
Pemisahan Anggaran Sebagai Solusi
Lebih lanjut, politisi dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa pemisahan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan adalah langkah yang tepat. Dengan pemisahan ini, kedua program dapat dilaksanakan secara optimal tanpa saling mengurangi prioritas masing-masing.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tambahnya.
Hetifah juga menekankan bahwa kebutuhan inti sektor pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan. “Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Hetifah berharap agar pemerintah segera melakukan penyesuaian dalam pengelolaan APBN sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “Komisi X DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” pungkasnya.