Fakta Politik

DPR Resmi Angkat Nuzran Joher Sebagai Ketua Ombudsman RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Penetapan ini dilaku...

A
Amara Rukmana
19 August 2026
37 pembaca
DPR menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI 2026-2031, menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan karena kasus dugaan suap. (Foto: CNN Indonesia/Thohirin)
DPR menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI 2026-2031, menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan karena kasus dugaan suap. (Foto: CNN Indonesia/Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna DPR yang ke-2 untuk Masa Sidang I tahun 2026-2027 telah resmi menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026-2031, menggantikan Hery Susanto. Proses pengangkatan ini berlangsung pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, setelah Hery diberhentikan dengan tidak hormat akibat statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat paripurna, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terkait penetapan Nuzran Joher. Permintaan tersebut disambut dengan persetujuan dari para peserta rapat. Dasco menjelaskan bahwa penetapan Nuzran mengacu pada surat dari pimpinan Komisi II DPR RI dengan nomor B/45 yang tertanggal 30 Juli, yang berisi tentang pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.

Proses Pengangkatan yang Melibatkan Berbagai Tahapan

Surat pengusulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat konsultasi yang menggantikan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026, sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan resmi dari DPR.

Kasus Dugaan Suap yang Melibatkan Hery Susanto

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode 2013-2025. Ia didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan juga beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penetapan ini, Nuzran Joher diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik di posisi baru ini, menggantikan Hery yang terpaksa mundur karena masalah hukum yang dihadapinya.

Artikel Terkait