Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna DPR yang ke-22 pada masa sidang V tahun 2025-2026 secara resmi menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk periode 2026-2030 pada hari Selasa, 30 Juni. Pemilihan ini dilakukan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Komisi I DPR pada tanggal 24-25 Juni lalu. Selain tujuh anggota yang terpilih, Komisi I juga menetapkan tiga orang sebagai calon pengganti antar waktu.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, "Perkenankan kami tanyakan pada sidang dewan terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan yang memutuskan 7 calon Anggota KIP periode 2026-2030 dan 3 orang calon pengganti antarwaktu KIP 2026-2030 dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?" Pertanyaan ini disambut dengan persetujuan dari semua peserta rapat.
Proses Pemilihan Anggota KIP
Wakil Ketua DPR, Dave Laksono, menjelaskan bahwa tujuh calon anggota KIP yang disetujui dipilih dari total 21 nama yang diajukan oleh Presiden melalui surat nomor R-22/Pres/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Namun, dua nama dari daftar tersebut mengundurkan diri, sehingga hanya tersisa 19 calon yang mengikuti uji kelayakan.
“Dari 21 calon anggota yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terdapat dua orang calon yang menyatakan mengundurkan diri yaitu atas nama saudara Arya Sandiyudha dan saudari Sari Wardani sehingga jumlah anggota yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan adalah 19 orang,” ungkap Dave. Setelah pelaksanaan fit and proper test selama dua hari, pada rapat internal Komisi I yang diadakan pada 25 Juni, ditetapkan tujuh calon anggota baru KIP dan tiga calon anggota sebagai pengganti antar waktu.
Daftar Anggota KIP yang Disetujui
Dalam rapat internal tersebut, Komisi I DPR RI memutuskan pengambilan keputusan terhadap calon anggota KIP berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Berikut adalah daftar lengkap tujuh calon anggota KIP untuk periode 2026-2030:
- Handoko Agung Saputro
- Hafidah
- Arman Fauzi
- Dery Hendryan
- Edi Purwanto
- Joe Martin Chandra
- Rini Purwandi
Adapun tiga calon anggota pengganti antar waktu adalah:
- Hendra
- Andri Hasil
- Mimah Susanti
Nama-nama anggota yang telah disetujui oleh DPR akan disahkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan akan dilantik secara resmi untuk masa jabatan selama lima tahun ke depan.