Jakarta, CNN Indonesia -- Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai pada bulan Desember 2026. Ia menjelaskan bahwa dibutuhkan waktu sekitar delapan pekan untuk membahas RUU ini. "Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ungkap Habib dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (25/4).
Habib menambahkan bahwa jika dihitung dari waktu efektif masa sidang DPR, setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset akan memerlukan waktu sekitar delapan minggu lagi.
Proses Pembahasan RUU
Selama delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III berencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi masyarakat, melakukan harmonisasi, serta mengadakan rapat kerja dengan pemerintah. Selain itu, akan dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga akhirnya RUU ini disahkan pada tingkat kedua dalam rapat paripurna di bulan Desember 2026.
Penerimaan Aspirasi Masyarakat
Habib juga menyampaikan bahwa DPR telah melaksanakan 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat. "Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya penyerapan aspirasi masyarakat telah mendekati maksimal, meskipun peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi. Menurut Habib, mayoritas masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan mereka juga berharap agar RUU ini disusun dengan cermat.