Makassar, CNN Indonesia -- DPRD Kabupaten Gowa telah menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menyatakan bahwa semua fraksi di DPRD Gowa telah menyetujui usulan pemberhentian tersebut.
Kesepakatan Bulat dari Fraksi
Dian mengungkapkan bahwa keputusan ini disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Seluruh anggota DPRD Gowa juga menandatangani persetujuan terhadap usulan pemakzulan. "Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," ujarnya setelah penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Rabu (12/8).
Ia menambahkan bahwa sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan untuk pemakzulan Bupati Gowa. "Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati," jelasnya.
Proses Selanjutnya ke Mahkamah Agung
Setelah keputusan politik di DPRD Gowa ditetapkan, langkah selanjutnya adalah pimpinan DPRD yang akan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku. "Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan," tambahnya.
Dian menjelaskan bahwa setelah MA memberikan putusan, proses berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. "Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA," katanya.
Ia menegaskan bahwa setelah penetapan hasil Pansus, DPRD Gowa tidak lagi memiliki proses politik lanjutan terkait usulan tersebut. "Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA," ujarnya.
Dian menambahkan bahwa jika MA memutuskan bahwa pemberhentian memenuhi ketentuan, Kemendagri akan melanjutkan proses tersebut. "Setelah diputuskan apakah pemberhentian, selanjutnya ke Kemendagri yang akan memberhentikan bupati," katanya.
Terkait waktu pengiriman hasil penetapan ke MA, Dian menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan pimpinan DPRD Gowa. "Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan," tuturnya.
Ia juga menegaskan sikap Fraksi Gerindra dalam proses tersebut, menyatakan bahwa usulan pemberhentian Bupati Gowa diambil karena DPRD menilai kepala daerah tersebut sudah tidak layak lagi memimpin Kabupaten Gowa. "Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa," pungkasnya.