Tuban - Dua pegawai negeri sipil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, yang dikenal dengan inisial DAN (42) dan YIF (34), ditangkap saat sedang berselingkuh di sebuah kamar kos. Saat ini, keduanya telah resmi menjadi tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh dari detikJatim pada Rabu (26/8/2026), Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Mokhamad Iksan, mengonfirmasi bahwa status tersangka telah ditetapkan terhadap pasangan tersebut. Penetapan ini dilakukan berdasarkan laporan perzinaan yang diajukan oleh IK, suami dari YIF.
Pernyataan Resmi dari Polres Tuban
Iksan menyatakan, "Benar bekerja di kantor BPN Tuban. Keduanya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," saat memberikan keterangan kepada detikJatim pada Selasa (25/8/2026).
Ancaman Hukum dan Barang Bukti
Keduanya dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 huruf c dari Undang-Undang yang sama, terkait tindak pidana perzinaan. Iksan menambahkan, "Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun," pada Selasa (25/8/2026).
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi penggerebekan di kamar kos. Barang bukti tersebut meliputi satu helai daster berwarna merah muda bermotif bunga, dua helai celana dalam berwarna krem, dan satu helai sarung berwarna hitam bermotif wayang.