Fakta Pendidikan

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa Universitas Brawijaya, Kasus Ditangani Satgas PPKPT

Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Brawijaya saat magang sedang menjadi sorotan. Pihak kampus telah mengambil langkah untuk menangani masalah ini secara resmi.

P
Panca Akbar Saputra
30 August 2026
26 pembaca
Kampus UB. Mahasiswa UB diduga jadi pelaku pelecehan seksual, pihak kampus bilang begini. Foto: Istimewa
Kampus UB. Mahasiswa UB diduga jadi pelaku pelecehan seksual, pihak kampus bilang begini. Foto: Istimewa

Jakarta - Media sosial X (dulu Twitter) kembali diramaikan oleh berita mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa saat menjalani magang. Mahasiswa tersebut berasal dari Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan Universitas Brawijaya (FBiPK UB). Terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial G, merupakan mahasiswa angkatan 2023 dari fakultas tersebut.

G dilaporkan menyimpan foto dan video tidak senonoh dari sejumlah rekan peserta magang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi. Selama periode magang yang berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026, pelaku dan korban diketahui tinggal dalam satu kontrakan. G telah mengakui perbuatannya dengan menyimpan berbagai foto dan video tidak senonoh korban di folder tersembunyi di ponselnya.

Tanggapan dari Pihak Kampus

Meskipun telah mengakui tindakan tersebut, G menolak untuk meminta maaf secara terbuka di media sosial, seperti yang dilaporkan oleh detikJatim. Menanggapi situasi ini, FBiPK UB telah mengeluarkan pernyataan resmi. Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelecehan seksual ini dengan serius. G juga telah dipanggil oleh pihak kampus untuk memberikan informasi lebih lanjut.

"Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK), berkomitmen menciptakan ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, termasuk dalam hal penyelesaian persoalan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa FBiPK selama kegiatan magang," ungkap FBiPK dalam laman resminya yang dilansir pada Minggu (30/8/2026).

"Tahap penggalian informasi kepada kedua belah pihak telah dilakukan. Demikian pula pemanggilan terhadap yang bersangkutan juga telah kami laksanakan," tambah mereka.

Proses Penanganan oleh Satgas PPKPT

Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilimpahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Penanganan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) maupun Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus beserta perubahannya.

"Dengan demikian, proses yang berjalan saat ini sepenuhnya dalam mekanisme resmi dan sedang ditangani oleh Satgas PPKPT UB. Fakultas menghormati proses tersebut dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasilnya," ucap FBiPK.

FBiPK UB menekankan bahwa mereka memandang kasus ini sebagai masalah serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor.

"Menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," sebut mereka. Fakultas juga mengimbau publik untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan mengikuti proses penanganan yang sedang berlangsung.

"Kami mohon dukungan semua pihak untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga rasa aman dan proses penanganan yang berlangsung," tegas FBiPK.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait