Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menginstruksikan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat pada tahun 2028. Dia menilai bahwa keputusan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 yang mengatur alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan.
"Saya mendukung penuh putusan MK. Putusan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, bukan untuk program yang lain," ungkap Habib Syarief kepada wartawan pada Selasa (4/8).
Harapan Pemisahan Anggaran Lebih Awal
Legislator dari fraksi PKB ini berharap pemerintah tidak menunggu hingga batas waktu yang ditetapkan oleh MK pada tahun 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran lebih awal.
Habib Syarief menyarankan agar pemisahan anggaran MBG dapat dilakukan pada tahun 2027. "Kalau bisa dipisahkan mulai APBN 2027, mengapa harus menunggu 2028. Tahun 2028 itu batas akhir, bukan keharusan untuk mulai melaksanakan," tegasnya.
Pentingnya Fokus pada Kualitas Pendidikan
Habib Syarief menekankan bahwa kebutuhan di dunia pendidikan masih sangat besar, mencakup peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, penguatan pendidikan vokasi, serta peningkatan mutu pembelajaran. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya agar seluruh alokasi anggaran pendidikan benar-benar difokuskan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
"Dana pendidikan harus dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik, guru, dan seluruh ekosistem pendidikan," katanya.
Meski demikian, Habib Syarief tetap mendukung program MBG, meskipun meminta agar pemisahan program tersebut dari pos anggaran pendidikan dilakukan segera. Dia menilai MBG sebagai program strategis yang harus dilanjutkan dengan pendanaan yang dialokasikan melalui pos anggaran terpisah, sehingga hak sektor pendidikan tidak terpengaruh.
"Program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Tetapi pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran yang memang disiapkan khusus, sehingga anggaran pendidikan tetap utuh sesuai amanat UUD 1945," pungkasnya.