Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap adanya empat perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Don Ritto diduga berfungsi sebagai tempat untuk pencucian uang dalam kasus ini.
Pada awal bulan Agustus, Tim 9 Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan secara intensif. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie yang terletak di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung selama tiga jam, dari pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.
Penggeledahan di Kantor dan Rumah Tersangka Lain
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Anang dalam keterangannya pada Sabtu (1/8/2026). Namun, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan lain atau barang berharga yang diamankan selama penggeledahan tersebut. Anang menegaskan bahwa semua dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dari dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin. Penggeledahan tersebut dilakukan di empat perusahaan milik Don Ritto serta rumah Nurman Herin. "Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," ungkap Anang pada Senin (3/8/2026).
Pemeriksaan Saksi dan Aset yang Diduga Hasil Kejahatan
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta dengan inisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Kejagung juga berencana untuk mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kg dalam persidangan. Anang menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk transparan dalam pengusutan perkara ini.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang Supriatna saat dihubungi pada Selasa (4/8/2026). Ia menambahkan bahwa saat ini Kejagung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung terus mendalami saksi-saksi dan barang bukti, termasuk kepemilikan emas dan uang yang telah disita dari Kortas Polri untuk memperkuat bukti dan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Kejagung mengungkap bahwa empat perusahaan milik Don Ritto yang digeledah diduga menjadi tempat pencucian uang. "Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," jelas Anang kepada wartawan pada Selasa (4/8/2026). Keempat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang belum merinci barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah memberhentikan sementara Febrie dari jabatannya sebagai jaksa, menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. "Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Anang. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Febrie saat ini telah ditahan.