Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat individu yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat. Penahanan ini dilakukan pada hari ini setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025.
Keempat tersangka yang ditahan adalah: 1. Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; 2. Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama; 3. Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan 4. Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebelum ditahan.
Proses Penahanan dan Alasan Keterlambatan
Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi yang sama.
Taufik juga menjelaskan bahwa sebenarnya ada lima tersangka yang dipanggil dalam kasus ini. Namun, Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, tidak hadir karena alasan kesehatan. "Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," jelas Taufik.
Rincian Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula antara tahun 2021 hingga 2023, di mana Bank BJB mengeluarkan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk produk yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary dalam bentuk iklan. Namun, pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan angka tersebut. Penunjukan agensi untuk iklan juga tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Widi Hartoto dan Yuddy Renaldi diduga telah menyiapkan pengadaan agensi untuk kepentingan kickback. Widi Hartoto mengadakan pengadaan jasa agensi dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak mencerminkan nilai pekerjaan, tetapi berupa fee agensi, untuk menghindari proses lelang. Selain itu, panitia pengadaan diinstruksikan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai dengan prosedur standar.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mencatat bahwa tindakan mereka telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-bujet.
Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.