Jakarta - Geisz Chalifah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yang menjerat mantan Bupati, Rita Widyasari. Geisz mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli rumah.
"Hari ini, Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (29/7/2026). KPK mengonfirmasi bahwa Geisz memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Selain Geisz, KPK juga memanggil seorang notaris bernama Sahdat Ginting.
Geisz tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Yang bersangkutan (Geisz) tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ucap Budi Prasetyo.
Penjelasan dari Geisz Chalifah
KPK memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Geisz menjelaskan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan jual beli rumah yang dilakukannya di masa lalu. Dia menyatakan telah terlibat dalam bisnis properti sejak tahun 1990-an dan pada tahun 2013, dia membeli tanah di Pasar Minggu untuk membangun tiga unit rumah.
"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ungkap Geisz dalam keterangan tertulisnya.
Geisz menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut atas namanya dan telah dialihkan kepada pembeli. Menurutnya, KPK memanggilnya untuk mendalami proses jual beli tersebut. "KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa tidak ada hubungan lain yang dimilikinya dengan pihak yang berperkara selain urusan jual beli rumah. "Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan. Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2 jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional," tuturnya.
Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. "Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru," kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita. "Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ucapnya. Rita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017 dan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018.
Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meskipun berupaya melawan vonis tersebut, permohonan peninjauan kembali oleh Rita ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021. Saat ini, Rita telah bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.