Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengingatkan mengenai perlunya pengganti bagi kepala daerah yang tidak dapat menjalankan tugasnya dalam konteks wacana pilkada tanpa wakil yang didorong oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Irawan menyatakan dukungannya terhadap ide tersebut, namun menekankan bahwa pengganti kepala daerah yang berhalangan tetap harus dipikirkan jika kepala daerah terpilih tidak memiliki wakil.
"Tapi yang dipikirkan adalah bagaimana kalau kepala daerah yang sebelumnya dipilih itu berhalangan tetap," ujar Irawan saat dihubungi pada Kamis (6/8).
Wacana Lama yang Muncul Kembali
Irawan menjelaskan bahwa gagasan mengenai pilkada tanpa wakil bukanlah hal baru. Ia menyebutkan bahwa ketentuan ini pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang diterbitkan pada tahun 2014. Menurutnya, dalam praktiknya, sering terjadi perseteruan antara pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk saja.
Lebih jauh, Irawan mengusulkan agar jumlah deputi atau wakil kepala daerah bisa lebih dari satu orang, tergantung pada tugas dan tanggung jawab yang diemban. "Mungkin deputi atau wakil kepala daerah bisa 2-3 tergantung beban pekerjaannya," katanya.
Mekanisme Penggantian dan Tanggapan di DPR
Ia menambahkan bahwa pemerintah dan DPR perlu memikirkan mekanisme untuk menunjuk wakil kepala daerah jika terjadi halangan tetap. Pertanyaan yang muncul adalah apakah akan diadakan pemilihan ulang untuk melanjutkan masa jabatan atau menggunakan model penggantian seperti lembaga negara yang terbanyak kedua dan seterusnya.
Wacana pilkada tanpa wakil ini tengah menjadi perhatian di Komisi II DPR yang membahas isu politik dan pemerintahan. Hal ini mencuat seiring dengan adanya konflik antara kepala daerah dan wakilnya. Dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/8) pekan lalu, anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyoroti bahwa wakil kepala daerah sering kali hanya berfungsi sebagai pemilih.
Namun, dalam konteks pemerintahan, wakil kepala daerah hampir tidak memiliki tugas dan kewenangan yang signifikan. "Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," ungkap Khozin.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengakui bahwa wacana ini kini mulai diperbincangkan di berbagai fraksi di DPR. Namun, ia menekankan perlunya kajian yang mendalam terkait isu tersebut. Ia juga tidak menampik bahwa peran antara kepala daerah dan wakilnya selama ini tidak seimbang, bahkan dalam beberapa kasus, keduanya kerap terlibat perselisihan hukum.
"Sekarang memang ada kesan kalau wakil tidak difungsikan. Tetapi di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan," kata Saleh pada hari Kamis lalu.