Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa hingga kini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Pemilu belum tersedia. Doli menambahkan bahwa jika RUU Pemilu merupakan inisiatif dari DPR, maka DIM akan disusun oleh pemerintah. Sebaliknya, jika RUU tersebut berasal dari pemerintah, DIM akan disiapkan oleh delapan fraksi di DPR.
"Setahu saya belum ada DIM. DIM itu proses lanjutan yang dimulai adanya draft naskah akademik, draft RUU, baru kemudian dibahas dan disepakati menjadi usulan pembentuk UU," ujar Doli saat dihubungi pada Minggu (12/6).
Menunggu Pembahasan RUU Pemilu
Doli menyatakan bahwa DPR masih menunggu dimulainya pembahasan RUU Pemilu. Oleh karena itu, dia menilai bahwa belum ada kemungkinan untuk menyusun DIM. "Sementara, saat ini kita masih menunggu sejak lama, kapan revisi UU Pemilu itu mulai dibahas. Jadi dibahas saja belum, kenapa tiba-tiba ada DIM," katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini menduga bahwa dokumen yang belakangan disebut-sebut sebagai DIM adalah hasil kajian yang disusun oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. "Mungkin yang dimaksud adalah hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI, yang berisi pemetaan masalah, termasuk daftar dan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini dilakukan judicial review terhadap UU Pemilu," jelasnya.
Penyampaian DIM kepada Pimpinan Partai
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan bahwa dia telah menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Pemilu kepada para ketua umum partai dan pimpinan fraksi di DPR. Ia melakukan hal ini untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut.
"Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing," ungkap Rifqi dalam sebuah diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).
Rifqi juga menginformasikan bahwa meskipun pembahasan RUU Pemilu secara resmi belum dimulai, Komisi II telah memulai proses penyerapan aspirasi terkait RUU tersebut sejak Januari 2026. Pihaknya telah mengundang para pakar, praktisi, serta organisasi pemerhati pemilu untuk memberikan masukan.
"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi meaningful participation," tambahnya. Meskipun beberapa audiensi tersebut tidak memenuhi prosedur resmi pembahasan undang-undang, Rifqi menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai ijtihad politik.