Fakta Politik

Golkar Menegaskan DIM RUU Pemilu Belum Tersedia: Pembahasan Belum Dimulai

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Pemilu belum ada hingga saat ini. Doli menjelaskan bahwa pembahasan RUU te...

P
Panca Akbar Saputra
12 July 2026
20 pembaca
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu hingga kini belum ada. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu hingga kini belum ada. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa hingga kini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Pemilu belum tersedia. Doli menambahkan bahwa jika RUU Pemilu merupakan inisiatif dari DPR, maka DIM akan disusun oleh pemerintah. Sebaliknya, jika RUU tersebut berasal dari pemerintah, DIM akan disiapkan oleh delapan fraksi di DPR.

"Setahu saya belum ada DIM. DIM itu proses lanjutan yang dimulai adanya draft naskah akademik, draft RUU, baru kemudian dibahas dan disepakati menjadi usulan pembentuk UU," ujar Doli saat dihubungi pada Minggu (12/6).

Menunggu Pembahasan RUU Pemilu

Doli menyatakan bahwa DPR masih menunggu dimulainya pembahasan RUU Pemilu. Oleh karena itu, dia menilai bahwa belum ada kemungkinan untuk menyusun DIM. "Sementara, saat ini kita masih menunggu sejak lama, kapan revisi UU Pemilu itu mulai dibahas. Jadi dibahas saja belum, kenapa tiba-tiba ada DIM," katanya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini menduga bahwa dokumen yang belakangan disebut-sebut sebagai DIM adalah hasil kajian yang disusun oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI. "Mungkin yang dimaksud adalah hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI, yang berisi pemetaan masalah, termasuk daftar dan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini dilakukan judicial review terhadap UU Pemilu," jelasnya.

Penyampaian DIM kepada Pimpinan Partai

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan bahwa dia telah menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Pemilu kepada para ketua umum partai dan pimpinan fraksi di DPR. Ia melakukan hal ini untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut.

"Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing," ungkap Rifqi dalam sebuah diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).

Rifqi juga menginformasikan bahwa meskipun pembahasan RUU Pemilu secara resmi belum dimulai, Komisi II telah memulai proses penyerapan aspirasi terkait RUU tersebut sejak Januari 2026. Pihaknya telah mengundang para pakar, praktisi, serta organisasi pemerhati pemilu untuk memberikan masukan.

"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi meaningful participation," tambahnya. Meskipun beberapa audiensi tersebut tidak memenuhi prosedur resmi pembahasan undang-undang, Rifqi menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai ijtihad politik.

Artikel Terkait