Tuesday, 12 May 2026
Fakta Politik

Grace Natalie Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Hukum dalam Unggahan Video JK

Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terkait unggahannya mengenai pernyataan Jusuf Kalla di media sosial. Ia mengklaim hanya memberikan respons ter...

W
Wira Yudha
12 May 2026 6 pembaca
Grace Natalie Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Hukum dalam Unggahan Video JK

Jakarta, CNN Indonesia -- Grace Natalie, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam tindakan mengunggah video yang berkaitan dengan pernyataan Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, di akun pribadinya. Grace menjelaskan bahwa pernyataan JK saat memberikan ceramah di Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memicu berbagai reaksi di masyarakat.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (11/5), Grace menegaskan bahwa ia tidak mengedit, memotong, atau mengunggah ulang video JK, melainkan hanya memberikan tanggapan terhadap video tersebut. "Di dalam video saya tersebut, saya tidak mengupload atau me-repost videonya Pak JK, saya juga tidak memotong, saya juga tidak mengedit. Jadi saya ini hanya merespons video Pak JK, di mana saya melihat karena sudah banyak kontroversi yang beredar di masyarakat," ujarnya.

Pernyataan Grace tentang Kontroversi

Grace menambahkan bahwa dalam unggahannya, ia berpendapat bahwa pernyataan JK dapat disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melegitimasi tindakan kekerasan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan tindakan mengunggah video tersebut.

"Sekali lagi saya tidak, tidak mengupload, tidak memotong, tidak mengedit, tidak juga me-repost gitu. Sehingga saya optimistis tidak ada pelanggaran hukum di sana," jelasnya.

Laporan Terhadap Grace dan Rekan-rekannya

Grace juga mengungkapkan bahwa laporan yang ditujukan kepadanya tidak berkaitan dengan partai. Ia menyebutkan bahwa pernyataan Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, yang menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum, merupakan permintaannya sendiri. "Ketika minggu lalu ada pernyataan dari Ketua Harian Ahmad Ali. Jadi saya ingin menyampaikan bahwa pernyataan beliau itu didasari oleh permintaan saya sebagai pendiri partai," ungkap Grace.

Grace sebelumnya dilaporkan bersama Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 4 Mei 2026. Laporan itu diajukan oleh 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Gurun Arisastra, perwakilan dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan polemik yang muncul akibat narasi yang disertakan dalam unggahan masing-masing terkait potongan video ceramah JK di Masjid UGM, di mana JK menjelaskan tentang konflik di Poso dan Ambon. "LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," tuturnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

// Artikel Terkait