Fakta Nasional

Rumah Jampidsus di Sentul Tak Terdaftar di LHKPN, KPK Duga Ada Penggunaan Nama Palsu

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah terkait kasus korupsi di Sentul adalah miliknya, namun tidak terdaftar di LHKPN. KPK menduga rumah tersebut mengg...

D
Dila Rakasiwi
10 July 2026
2 pembaca
Susana rumah yang digeledah polisi di Sentul (Foto: Antara Foto)
Susana rumah yang digeledah polisi di Sentul (Foto: Antara Foto)

Jakarta - Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung, mengakui bahwa rumah yang terletak di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah oleh pihak kepolisian terkait tiga kasus dugaan korupsi adalah rumah pribadinya. Namun, rumah tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh Febrie.

Berdasarkan informasi dari situs e-LHKPN KPK pada Jumat (10/7), Febrie melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan sebanyak lima unit yang berlokasi di Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Bandung. Laporan tersebut mencakup rincian harta hingga tahun 2025, sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/180 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 2.308.250.000.

2. Tanah Seluas 652 m2 di Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 597.232.000.

3. Tanah Seluas 704 m2 di Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 644.864.000.

4. Tanah Seluas 2.301 m2 di Bandung, hasil sendiri Rp 473.000.000.

5. Tanah dan Bangunan Seluas 638 m2/200 m2 di Jakarta Selatan, Rp 10.829.474.000.

Investigasi KPK Terhadap LHKPN Febrie

Aminuddin, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa LHKPN yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rumah di Sentul diduga menggunakan nama orang lain atau nominee. "Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee," ungkap Aminudin, Jumat (10/7/2026).

Pernyataan Febrie dan Temuan Polisi

Febrie sebelumnya menegaskan bahwa rumah di Sentul adalah miliknya yang telah dimiliki sejak lama. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. "Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," jelas Febrie dalam konferensi pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Febrie juga menegaskan bahwa barang-barang tersebut memiliki pemilik. Namun, ia tidak merinci siapa pemilik emas batangan dan uang tersebut. "Dan mengenai uang, kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," tambahnya.

Selain itu, Febrie membantah keterlibatannya dengan kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan menegaskan tidak ada hubungan dengan bisnis yang diberitakan di media sosial. "Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," imbuhnya.

Pihak kepolisian sebelumnya menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan Singapura yang jika dijumlahkan setara dengan sekitar Rp 282,4 miliar.

Kasus yang Menyebabkan Penggeledahan

Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI, dan penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.

Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan oknum pegawai negeri dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya. "Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," jelasnya.

Kasus kedua berhubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang, meskipun ia belum mengungkapkan siapa saja tersangka dalam perkara tersebut. "Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tambahnya.

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai informasi, pasal yang disebutkan terkait dengan pemerasan dan suap, tetapi belum ada penjelasan mengenai siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto setelah penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Budi menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi batu bara di PLN yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta kasus-kasus lainnya yang melibatkan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. "Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.

Artikel Terkait