Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis, yang dikenal sebagai Gus Alex, mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar 3.000 riyal dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Permintaan tersebut disampaikan saat mereka berada di Makkah, Arab Saudi.
Pernyataan ini disampaikan Gus Alex ketika ia menginterogasi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat dini hari, 4 September 2026. Jaja dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan tersebut.
Pertemuan di Makkah
Gus Alex memulai pertanyaan dengan menanyakan kepada Jaja mengenai pengetahuannya tentang pertemuan yang ia lakukan dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI. Pertemuan tersebut berlangsung di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah, Arab Saudi. "Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf? Saya temuin di Restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?" tanya Gus Alex.
Jaja menjawab, "Iya, iya," menegaskan bahwa ia mengingat pertemuan tersebut. Gus Alex kemudian menjelaskan bahwa pimpinan Komisi VIII DPR dan pimpinan Panja meminta agar ia memungut uang dari penyedia catering dan juga diminta menyiapkan uang untuk belanja oleh-oleh. "Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia catering?" tanya Gus Alex.
Jaja menjawab, "Kalau yang itu saya nggak denger, Pak," namun ketika ditanya mengenai permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh, Jaja mengonfirmasi, "Iya, betul."
Permintaan Uang Per Orang
Gus Alex menjelaskan bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan dinas ke Arab Saudi juga meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang. Jika dikonversi dengan nilai tukar saat ini, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 14.074.830. "Saudara saksi, bahwa saudara saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN? Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?" tanya Gus Alex, dan Jaja mengonfirmasi, "Iya."
Gus Alex mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal atau sekitar Rp 7.037.415 kepada masing-masing dari 24 anggota Panja tersebut, yang diambil dari honor yang ia terima. "Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex, dan Jaja menjawab, "Iya betul, pernah cerita."
Gus Alex juga menyebutkan bahwa tiga pimpinan Komisi VIII DPR yang ia temui adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Ia menegaskan bahwa ia telah menceritakan pertemuan dan permintaan dari 24 anggota Panja tersebut kepada Jaja.
Sebelumnya, Gus Alex didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan Gus Alex bersama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.