Fakta Nasional

Gus Alex Mengungkap Permintaan Uang Oleh-Oleh dari 24 Anggota Panja DPR

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gus Alex, mengaku diminta uang oleh 24 anggota Panja DPR, dengan jumlah yang bervariasi. Dalam sidang, ia menjelaskan bahwa ia hanya dapat memberikan...

E
Eko Prasetyo
04 September 2026
26 pembaca
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Foto: Ari Saputra/detikFoto

Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, mengungkapkan bahwa ia pernah diminta uang sebesar 3.000 riyal per orang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Namun, ia hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gus Alex saat mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, pada sidang yang diadakan pada Jumat (4/9/2026) dini hari. Jaja dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam persidangan itu. "Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex.

Uang Oleh-Oleh untuk Anggota DPR

Jaja menjawab, "Iya betul, pernah cerita." Setelah persidangan, Gus Alex menegaskan bahwa uang yang dimaksud sudah diterima langsung oleh 24 anggota Panja DPR, dan mereka juga mengucapkan terima kasih setelah menerima uang tersebut. "Ya pasti. Besoknya ketemu dikatakan 'Terima kasih Gus' kata dia," ungkap Gus Alex.

Gus Alex menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai dan diperuntukkan untuk memenuhi permintaan belanja oleh-oleh dari anggota Panja DPR saat mereka melakukan dinas di Arab Saudi. "Uang oleh-oleh. Saya bilang ini gimana ini oleh-olehnya belum ada, itu kan banyak toko, uangnya, katanya," jelasnya.

Pertemuan dengan Pimpinan Komisi VIII DPR

Dalam sidang tersebut, Gus Alex juga mengaku telah bertemu dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Arab Saudi, yaitu Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahf. Ia menyatakan bahwa ia diminta untuk memungut uang dari penyedia catering. Pertemuan tersebut awalnya diinformasikan oleh staf Komisi VIII DPR bernama Yusuf.

"Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf? Saya temuin di restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?" tanya Gus Alex. "Iya, iya," jawab Jaja.

Gus Alex melanjutkan, "Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia catering?" Jaja menjawab, "Kalau yang itu saya nggak denger, Pak." Namun, Jaja mengonfirmasi bahwa ia ingat mengenai permintaan untuk menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh.

Gus Alex sebelumnya didakwa telah merugikan keuangan negara dengan jumlah mencapai Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan Gus Alex bersama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Artikel Terkait