Fakta Nasional

Hakim Menolak Praperadilan Keempat Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terkait larangan bepergian ke luar negeri. Hakim menyatakan bahwa status Roy Suryo telah berubah men...

N
Narayana Putra
26 August 2026
30 pembaca
Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta - Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam gugatan ini, Roy Suryo mempertanyakan larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan padanya. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkap hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026).

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo tidak relevan. Hakim menjelaskan bahwa status Roy Suryo telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. "Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.

Prosedur Hukum yang Disalahgunakan

Hakim juga merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung. Hakim menegaskan bahwa Roy Suryo sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. "Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim.

Ini merupakan gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Pada gugatan pertama, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, meskipun putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara. Pada gugatan kedua, Roy mempertanyakan status tersangkanya, namun hakim menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak relevan. Dalam gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya, tetapi hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena cacat formil, karena Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok perkara belum dimulai karena masih menunggu putusan dari rangkaian praperadilan ini.

Artikel Terkait