Fakta Nasional

Istri dan Dua Anak Ko Erwin Terjerat Kasus TPPU Narkoba Segera Disidangkan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri telah melimpahkan kasus pencucian uang dengan tersangka istri dan dua anak bandar narkoba Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri Mataram. Proses ini dilakukan bersamaan de...

P
Panca Akbar Saputra
25 August 2026
34 pembaca
Bareskrim Polri melimpahkan kasus tTPPU dengan tersangka istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin (dok.istimewa)
Bareskrim Polri melimpahkan kasus tTPPU dengan tersangka istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin (dok.istimewa)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyerahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar, yang dikenal sebagai Ko Erwin. Penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Senin, 24 Agustus 2026.

Tiga orang yang diserahkan adalah Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Kombes Handik Zusen, selaku Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan, "Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Mataram secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejaksaan Negeri Mataram."

Dasar Pelimpahan Kasus

Pelimpahan berkas perkara ini berlandaskan Laporan Polisi dengan nomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026. Selain ketiga tersangka, barang bukti yang relevan dengan kasus ini juga diserahkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah aktif menyelidiki TPPU yang berasal dari bisnis narkoba yang dijalankan oleh Erwin Iskandar. Terbaru, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp 15,3 miliar yang terkait dengan istri dan dua anak Ko Erwin. Aset tersebut meliputi berbagai jenis properti, seperti mobil, ruko, dan gudang yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peran Tersangka dalam Kasus

Brigjen Eko Hadi Santoso, dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa aset yang disita diduga kuat berkaitan dengan aktivitas narkoba yang dilakukan oleh Ko Erwin. "Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," ungkap Brigjen Eko dalam keterangannya pada Rabu, 29 April 2026.

Brigjen Eko juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran dalam menerima aliran dana hasil dari bisnis narkoba dan menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang yang berasal dari Ko Erwin. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total nilai aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar. "Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp 15.300.000.000," tambah Eko.

Artikel Terkait