Fakta Nasional

--- KAI Larang Penggunaan Lahan Tidur di Menteng untuk Aktivitas Sepak Bola ---

--- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menolak permohonan warga untuk memanfaatkan lahan tidur di Menteng sebagai tempat bermain bola, dengan alasan keselamatan. ---

E
Eko Prasetyo
01 August 2026
33 pembaca
Foto: Lahan tidur milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) dipakai anak muda untuk bermain bola. Ini respons KAI. (dok IG @ligaaspal)
Foto: Lahan tidur milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) dipakai anak muda untuk bermain bola. Ini respons KAI. (dok IG @ligaaspal)
---TITLEEXCERPT--- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menolak permohonan warga untuk memanfaatkan lahan tidur di Menteng sebagai tempat bermain bola, dengan alasan keselamatan. ---CONTENT---

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan bahwa lahan tidur yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, tidak boleh digunakan sebagai arena bermain bola oleh masyarakat. KAI mengedepankan aspek keselamatan baik bagi perjalanan kereta api maupun warga sekitar.

Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, menyampaikan bahwa segala aktivitas seperti bermain sepak bola dan kegiatan masyarakat lainnya dilarang di area Right of Way (ROW) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari infrastruktur perkeretaapian yang ditujukan untuk operasional, pemeliharaan, dan keselamatan perjalanan kereta api. "Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," kata Franoto pada Sabtu (1/8/2026).

Kebijakan Berdasarkan Penilaian Keselamatan

Kebijakan ini didasarkan pada hasil penilaian keselamatan yang menunjukkan bahwa penggunaan area ROW untuk aktivitas olahraga atau kegiatan publik berpotensi menimbulkan risiko tinggi yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu operasional kereta api. Franoto juga menjelaskan bahwa masih ada anggapan di masyarakat yang menganggap lahan di sepanjang jalur rel sebagai ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas. Namun, seluruh area tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalur kereta api yang memiliki fungsi khusus dan dilindungi oleh hukum.

Warga berharap KAI dapat memberikan izin untuk menggunakan lahan tidur tersebut untuk kegiatan olahraga dan sosial, namun KAI tetap menolak dengan alasan keselamatan. Franoto menambahkan bahwa ROW adalah koridor keselamatan yang mencakup ruang manfaat jalur kereta api beserta area di sekitarnya, yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian secara aman dan andal. Kehadiran masyarakat di kawasan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk terjepit kereta api, terjatuh ke jalur rel, atau terkena komponen prasarana perkeretaapian, serta dapat mengganggu konsentrasi petugas operasional yang sedang bertugas.

Aturan Terkait Ruang Jalur Kereta Api

Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di area ROW juga dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang harus dilakukan oleh petugas KAI. Ketentuan mengenai kawasan jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api mencakup jalan rel serta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi kereta api. Dalam peraturan yang sama juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas dari penyelenggara prasarana.

Franoto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti KAI melarang masyarakat untuk berolahraga. Sebaliknya, KAI mendukung penyediaan ruang publik yang aman dan nyaman. Bersama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KAI telah berupaya memanfaatkan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di beberapa lokasi, termasuk di koridor antara Stasiun Cikini dan Stasiun Jayakarta.

"Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," ungkapnya.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak masyarakat, orang tua, tokoh masyarakat, sekolah, komunitas olahraga, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan keselamatan di lingkungan perkeretaapian dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di ruang manfaat maupun ruang milik jalur kereta api. "Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aktivitas di kawasan jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari manfaatkan fasilitas olahraga yang telah tersedia di lokasi yang aman dan jadikan budaya keselamatan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari," tutup Franoto.

Sebelumnya, video yang menunjukkan anak-anak muda bermain bola di lahan tidur KAI tersebut viral di media sosial. Mereka mengadakan liga bola di lahan aspal tersebut, dengan sejumlah tim yang bertanding setiap akhir pekan diatur oleh karang taruna setempat. Lahan KAI tersebut terletak di RW 08 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan berdekatan dengan permukiman warga.

Pada saat itu, KAI mendukung aktivitas olahraga yang berlangsung di lahan mereka, namun tetap mengingatkan pentingnya aspek keselamatan selama kegiatan tersebut. "Kami mendukung dan mengapresiasi aktivitas olahraga yang dilakukan anak-anak tersebut sebagai bagian dari pola hidup sehat serta dalam rangka mengisi liburan sekolah di lahan KAI tersebut," kata Franoto ketika dihubungi.

Perlu diketahui, terdapat jalur lintasan kereta yang tidak jauh dari lapangan bola yang dibuat di lahan KAI itu.

Artikel Terkait