Fakta Nasional

Karyawan Menyesal Setelah Menilap Saldo TikTok Vilmei, Berharap Penyelesaian Damai

Seorang wanita berinisial ZK bersama dua rekannya mengungkapkan penyesalan setelah terlibat dalam penggelapan miliaran rupiah dari saldo TikTok milik kreator konten Vilmei. Mereka berharap untuk menye...

A
Agustinus Jaya Wiratama
04 September 2026
25 pembaca
Foto: dok. Istimewa
Foto: dok. Istimewa

Bekasi - Seorang wanita yang dikenal dengan inisial ZK bersama dua orang rekannya mengaku menyesal setelah melakukan penipuan terhadap saldo TikTok senilai miliaran rupiah milik kreator konten bernama Vilmei. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai, namun tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang yang telah mereka curi.

"Para tersangka mengaku menyesali perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, saat dihubungi oleh detikcom pada Jumat (4/9/2026). Verdika menambahkan bahwa ZK dan rekannya berharap untuk dapat berdamai dengan Vilmei. Namun, mereka tidak sanggup untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Vilmei.

Penggelapan yang Terungkap

ZK merupakan seorang karyawan Vilmei yang dipercaya untuk mengelola akun TikTok yang telah dibangunnya selama tujuh tahun. Namun, ZK secara diam-diam mengambil saldo dari akun TikTok tersebut dan membagikannya kepada pacarnya, MASR, serta temannya yang berinisial L. Tindakan ini dilakukan secara bertahap selama satu tahun, dimulai dari 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026.

Kasus ini terungkap ketika Vilmei mencoba mengecek saldo di akun TikToknya pada 23 Agustus 2026. Saat itulah ia menyadari bahwa uang yang masuk dari hasil siaran langsung dan program afiliasi telah hilang. "Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp 1,28 miliar," jelas Verdika.

Status Hukum Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik Vilmei. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah ditahan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Kompol Verdika kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Kamis (3/9).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Mereka telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel Terkait