Fakta Nasional

Kasus Ketua RT Aniaya Warga Terkait Pembakaran Sampah Berlanjut ke Jaksa

Seorang ketua RT di Pamulang, Tangerang Selatan, Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga yang membakar sampah. Mediasi yang dilakukan oleh pihak kep...

N
Naufal Akbar
16 August 2026
30 pembaca
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Tangerang Selatan - Chris Jatender, seorang ketua RT di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga yang membakar sampah. Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak berhasil.

Mediasi yang Gagal

Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, menyampaikan bahwa mediasi telah dilakukan di polsek, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai. "Upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak ada titik temu," ungkapnya saat dihubungi pada Minggu (16/8/2026). Galuh menambahkan bahwa meskipun mediasi sudah dilakukan, tidak ditemukan keputusan damai antara kedua belah pihak.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Chris menegur Fakhriadi, seorang warga yang juga merupakan ketua RT lama, karena membakar sampah. Menurut Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, insiden tersebut terjadi pada pukul 07.30 WIB pada 25 September 2025. Wawan menjelaskan bahwa Fakhriadi yang saat itu sedang membakar daun kering di halaman rumahnya ditegur oleh Chris karena dianggap melanggar aturan lingkungan.

Fakhriadi berargumen bahwa yang dibakar hanyalah daun kering, bukan plastik. Teguran dari Chris memicu adu mulut di antara keduanya. Setelah sempat berdebat, Fakhriadi masuk ke dalam rumah, sementara Chris kembali memberikan teguran dengan nada yang lebih tinggi. Adu mulut kembali terjadi, dan Fakhriadi kemudian menyiramkan air kolam ke arah Chris.

Fakhriadi kemudian mengambil tongkat kayu, yang menurut pengakuan Chris, sempat mengenai dadanya. Dalam situasi yang sama, Chris mengayunkan helmnya yang diduga mengenai wajah Fakhriadi hingga terjatuh ke jalan. "Lalu setelah itu Saudara Pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika Pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender, bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka Saudara Pelapor sampai Pelapor tersungkur ke jalan," jelas Wawan.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dan jaksa menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.

Artikel Terkait