Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), dan Norman Arie Prayogo, yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. KPK mengungkapkan bahwa keduanya menetapkan tarif sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Norman menginstruksikan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk menetapkan biaya Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Instruksi tersebut dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
Permintaan Uang Tanpa Jaminan Lulus
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).
Meski tarif telah ditentukan, calon mahasiswa baru tidak mendapatkan kepastian untuk lulus dalam seleksi mandiri, sehingga banyak orang tua yang mengajukan permohonan pengembalian uang setelah anak-anak mereka tidak diterima. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena dana yang diperas telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman terpaksa meminjam uang dari keponakan Sodiq, Mulyono, untuk mengembalikan uang kepada orang tua.
Proyek Fiktif dan Penerimaan Lainnya
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," jelas Taufik.
Dia menambahkan bahwa paket pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh CV milik Mulyono, dan pencairan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta yang dimaksud. Selain itu, pada periode 2025-2026, Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain yang mencapai Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru, yang kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Dalam tahun yang sama, Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed, juga terlibat dalam komunikasi dengan pihak pengepul untuk mengakomodasi orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed. "Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
Setelah mencapai kesepakatan mengenai 'mahar', Eko menerima uang dari pihak pengepul dengan total mencapai Rp 1,12 miliar selama periode 2025-2026. Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik', yang berfungsi untuk memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
KPK menetapkan Sodiq dan Norman sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan empat orang lainnya. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Taufik kepada wartawan pada Jumat (21/8).
Keenam tersangka tersebut terdiri dari: 1. Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; 2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; 3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; 4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; 5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta; 6. Mulyono selaku pihak swasta.
Taufik juga menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sodiq dan dua Wakil Rektor ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (20/8), terkait dengan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.