Jakarta - Dr. Abdul Haris Mustari, seorang pakar dan dosen di Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, mengingatkan tentang meningkatnya potensi konflik antara hewan dan manusia akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menjelaskan bahwa karhutla sering terjadi di area perkebunan, hutan sekunder, hingga hutan primer yang merupakan habitat penting bagi satwa liar. Ancaman paling serius bagi satwa akibat karhutla adalah kematian akibat kebakaran.
Ketika kebakaran terjadi, satwa endemik dan langka yang bergantung pada ekosistem tersebut kehilangan tempat tinggal. Mereka yang berhasil melarikan diri akan mengalami berbagai kerugian. "Orang utan, bekantan, macan dahan, rangkong, kuau raja, kucing emas, gajah, harimau, dan tapir merupakan kelompok satwa yang terdampak. Kerusakan habitat tersebut menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati karena fungsi ekologi ekosistem dapat hilang dalam waktu singkat," ungkap Mustari.
Konflik Antara Satwa dan Manusia
Hilangnya habitat menyebabkan satwa liar juga kehilangan akses terhadap sumber makanan dan air. Saat hutan terbakar, hewan akan berusaha mencari tempat yang aman dengan sumber makanan dan air yang memadai. Lokasi-lokasi ini dikenal sebagai habitat sementara.
Mustari menjelaskan bahwa habitat sementara tersebut bisa berupa hutan sekunder dan area yang berbatasan dengan perkebunan serta permukiman. Ketika hal ini terjadi, konflik antara satwa dan manusia bisa muncul, yang pada akhirnya membuat satwa menjadi korban. "Pada akhirnya satwalah yang selalu menjadi korban dan disalahkan. Padahal, keluarnya satwa dari habitatnya terjadi karena habitatnya dirusak dan dibakar oleh manusia," tambahnya.
Penyebab Karhutla dan Upaya Penanganan
Mustari menyatakan bahwa kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera tidak terlepas dari aktivitas manusia, baik yang dilakukan oleh korporasi maupun individu. Ia berpendapat bahwa kebakaran hutan bukanlah sesuatu yang kebetulan, melainkan akibat tindakan pembakaran yang disengaja. "Pola kebakaran tersebut berulang setiap tahun, sementara upaya pencegahan cenderung belum dilakukan secara optimal. Respons pemerintah dan masyarakat sering kali baru menguat ketika kebakaran telah meluas sehingga penanganannya menjadi lebih sulit dan dampaknya semakin besar," jelasnya.
Setelah terjadinya karhutla, Mustari menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Pemulihan ekosistem pasca-karhutla membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan bisa mencapai ratusan tahun. Meskipun ekosistem mulai pulih, kondisinya tidak selalu kembali seperti semula. Selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu memberikan dukungan, pencegahan, perlindungan, dan perluasan habitat penting bagi satwa.
Langkah-langkah tersebut dapat dilakukan melalui penetapan kawasan konservasi, seperti taman nasional, cagar alam, atau suaka margasatwa. Masyarakat juga perlu disosialisasikan mengenai dampak karhutla, karena tidak hanya satwa yang terdampak, tetapi manusia juga merasakan akibatnya melalui penurunan kualitas udara, pangan, dan air. "Lebih baik mencegah daripada bereaksi dan panik saat terjadi kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.