Fakta Nasional

Kecaman Terhadap YouTuber Bigmo Usai Ajak Anak Promosi Vape

YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal sebagai Bigmo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk vape dalam siaran langsungnya. Tindakan ini menuai kr...

U
Ulam Kirana
04 August 2026
29 pembaca
Foto: YouTuber Bigmo diadukan ke polisi karena diduga mengeksploitasi anak dalam siaran langsung. (dok.tangkapan layar medsos)
Foto: YouTuber Bigmo diadukan ke polisi karena diduga mengeksploitasi anak dalam siaran langsung. (dok.tangkapan layar medsos)

Jakarta - Muhammad Jannah, yang lebih dikenal sebagai Bigmo, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat aksinya yang mengajak anak-anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Tindakan tersebut mendapat banyak kecaman dari masyarakat.

Kasus ini bermula ketika Bigmo melakukan siaran langsung di YouTube. Dalam potongan tayangan yang viral, terlihat Bigmo mendatangi penjual liquid vape dan mengajak beberapa anak kecil yang berada di lokasi untuk berinteraksi. Ia kemudian mengajak anak-anak tersebut untuk tampil dalam kamera dan mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Penyelidikan Polisi Terhadap Kasus ini

Konfirmasi mengenai laporan terhadap Bigmo disampaikan oleh Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya. "Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," ungkap Budi kepada wartawan.

Budi menambahkan bahwa laporan ini masih dalam tahap pengaduan masyarakat (dumas) dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Desakan untuk Tindakan Tegas

Perilaku Bigmo ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, yang mendesak agar tindakan tegas diambil terhadapnya. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti pelibatan anak-anak dalam promosi produk vape dan meminta agar akun YouTube Bigmo diblokir. Sahroni menegaskan bahwa melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape adalah pelanggaran serius.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar," kata Sahroni.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian dan Komisi Digital (Komdigi) segera memblokir akun YouTube Bigmo, karena tindakan tersebut sudah melanggar banyak aturan dan berbahaya bagi anak-anak. "Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini," tambahnya.

Sahroni juga menekankan pentingnya penanganan serius terhadap penyalahgunaan vape yang semakin meningkat dan berpotensi membahayakan generasi muda. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap normalisasi penggunaan vape di kalangan anak-anak.

KPAI Menuntut Penindakan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengecam tindakan Bigmo yang melibatkan anak-anak dalam promosi produk berbahaya tersebut. KPAI menuntut agar aparat penegak hukum menindak tegas aksi Bigmo. "Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.

Jasra menambahkan bahwa promosi produk tembakau dan rokok elektronik kini telah bergeser ke media sosial, yang berpotensi membentuk persepsi anak-anak terhadap penggunaan vape. Ia menekankan bahwa anak-anak sangat mudah dipengaruhi oleh figur publik yang mereka idolakan.

KPAI juga mengingatkan bahwa ruang digital saat ini menjadi arena baru bagi pemasaran produk adiktif, dan jika tidak diawasi dengan ketat, akan berisiko normalisasi perilaku merokok di kalangan anak-anak. KPAI mengajukan lima permintaan kepada pihak berwenang untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dalam promosi produk berbahaya.

Teguran dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan surat teguran kepada YouTube terkait konten yang melibatkan anak-anak dalam promosi produk vape. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik eksploitasi anak untuk tujuan promosi adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Meutya meminta agar YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang melanggar, serta memperkuat sistem moderasi konten untuk melindungi anak-anak dari promosi produk berbahaya. "Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegasnya.

Jika surat teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, Komdigi akan mengambil langkah sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah yang memerlukan kerjasama dari berbagai pihak.

Artikel Terkait