Surabaya - Seorang wanita berinisial ENR (32) yang mengemudikan Mitsubishi Outlander menabrak dua kendaraan di dua lokasi berbeda, yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia. Pengemudi yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol tersebut kini telah resmi menjadi tersangka.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengonfirmasi bahwa ENR telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses hukum. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan," ungkapnya, seperti dilansir detikJatim pada Senin (24/8/2026).
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo. ENR mengemudikan mobilnya dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari. Saat berbelok ke kiri, dia kehilangan konsentrasi dan menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan. Taksi listrik tersebut dikemudikan oleh FDK (22).
Setelah menabrak taksi listrik, ENR tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo. Di depan Alun-Alun Surabaya, ia kembali menabrak seorang pria bernama RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke dalam mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir.
Akibat Kecelakaan
Akibat tabrakan tersebut, RPK mengalami luka berat dan segera dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan. Proses hukum terhadap ENR akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.