Fakta Nasional

Kejagung Amankan Aset Bos Tambang Aseng Senilai Rp 338 M, Sahroni Dukung Langkah Ini

Kejaksaan Agung berhasil menyita aset sebesar Rp 338,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahro...

N
Narayana Putra
02 September 2026
23 pembaca
Foto: Sahroni (Andhika Prasetia)
Foto: Sahroni (Andhika Prasetia)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap aset bernilai Rp 338,3 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat, di mana Sudianto alias Aseng menjadi tersangkanya. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kejagung dalam memiskinkan para pelaku korupsi.

"Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp 338,3 miliar ini. Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara, yang nantinya bisa kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Sahroni dalam pernyataannya pada Rabu (2/9/2026).

Komitmen Penegakan Hukum

Sahroni menegaskan bahwa penegakan hukum seperti ini akan terus dilanjutkan. Ia mendorong agar penegak hukum tidak hanya memberikan hukuman fisik, tetapi juga memastikan koruptor kehilangan harta mereka secara nyata. "Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa pendekatan dalam pemberantasan korupsi harus semakin fokus pada pemulihan aset. Dengan demikian, koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi. "Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin," tambahnya.

Rincian Aset yang Disita

Kejaksaan Agung telah menyita aset terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS dengan total nilai mencapai Rp 338,3 miliar. "Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/8).

Anang menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan nilai estimasi Rp 1,43 miliar. Sementara itu, nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai Rp 336,9 miliar, termasuk tujuh unit kapal tongkang senilai Rp 210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 16 unit alat berat di area tambang, yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan total nilai Rp 32 miliar. Mereka juga mengamankan 46 unit dump truck dan tiga unit mobil operasional. Barang bukti yang disita akan dititipkan dan diamankan untuk menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya sebagai bukti di persidangan mendatang.

Artikel Terkait