Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Tim 9 Kejagung baru-baru ini menggeledah rumah Febrie yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilaksanakan pada Jumat malam, 31 Juli 2026. Lokasi yang digeledah beralamat di Jalan Radio I No 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan. "Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," jelas Anang dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Proses Penggeledahan dan Temuan
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama tiga jam, dimulai dari pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang. "Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tambahnya.
Namun, Anang belum memberikan rincian mengenai temuan lain atau barang berharga yang mungkin diamankan selama penggeledahan. Dia menegaskan bahwa semua dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan. "Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik," tuturnya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini sebagai hasil pengembangan dari temuan penyidik Polri di rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penemuan tersebut, barang bukti yang disita termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah, yang diduga merupakan milik Febrie.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli, Febrie langsung ditahan dan penahanannya dititipkan di Rutan KPK. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, kepada wartawan pada 30 Juli.