Fakta Nasional

Kejagung Mengungkap Empat Perusahaan Terkait Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di empat perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Keempat perusahaan tersebut mil...

A
Agustinus Jaya Wiratama
04 August 2026
37 pembaca
Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap empat perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada hari Senin kemarin. Kejagung mengidentifikasi bahwa perusahaan-perusahaan milik Don Ritto (DR) tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang.

"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Selasa (4/8/2026). Keempat perusahaan yang terlibat adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Namun, Anang belum memberikan rincian mengenai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik selama penggeledahan tersebut.

Penggeledahan untuk Melacak Aset

Anang menambahkan bahwa saat ini pihaknya menunggu hasil dari Tim 9 yang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta Selatan dan Depok pada hari Senin (3/8). Selain memeriksa kantor-kantor milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lain, Nurman Herin (NH), di Kota Depok. Anang menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk melacak aset dan aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka.

"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," jelas Anang dalam keterangan tertulisnya.

Kasus yang Berkembang

Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di kediamannya yang terletak di kawasan Sentul. Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Nurman Herin (NH), yang diduga terlibat dalam praktik TPPU yang melibatkan Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa praktik TPPU ini diduga dilakukan oleh Febrie baik saat menjabat sebagai jaksa maupun saat menduduki posisi struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain kasus TPPU terkait emas 74 kg dan uang ratusan miliar, Febrie juga terlibat dalam tiga perkara lainnya. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Kedua, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara yang melibatkan PT ASABRI. Kasus-kasus yang menjerat Febrie dan Don Ritto awalnya diusut oleh Polri sebelum akhirnya diserahkan ke Kejagung.

Tonton juga video "Kejagung Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin."

Artikel Terkait