Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa PT TPL memberikan uang kepada dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, BP dan SR, dengan tujuan untuk mengubah metode perhitungan pajak terkait ekspor bubur kertas atau pulp. Pemberian uang ini terjadi setiap tahun.
“Setiap tahun mereka (PT TPL) melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk merubah pola perhitungan pajak,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Saiful belum memberikan rincian mengenai jumlah uang yang diberikan oleh PT TPL kepada kedua tersangka. Namun, ia menyatakan bahwa pemberian uang tersebut berkontribusi terhadap perbedaan pajak yang dilaporkan oleh PT TPL setiap tahunnya. “Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan,” jelas Saiful. “Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan,” tambahnya.
Penetapan Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus manipulasi ekspor pulp PT TPL. Keduanya langsung ditahan setelah penetapan tersebut.
Saiful menjelaskan bahwa PT TPL telah beroperasi di sektor industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta kehutanan sejak tahun 2008. Perusahaan ini melakukan ekspor pulp kepada afiliasinya dengan cara curang, yaitu underinvoicing.
Dalam praktik curang tersebut, PT TPL melaporkan ekspor bahan baku dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki nilai jual rendah di pasar internasional. Namun, produk yang sebenarnya diekspor adalah dissolving pulp, yang memiliki harga jual lebih tinggi.
"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp," jelas Saiful. "Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.
Peran Tersangka dalam Manipulasi Pajak
Untuk mendukung upaya manipulasi ini, PT TPL meminta bantuan dari tersangka BP yang berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada tahun 2020 dan 2023. Selain itu, PT TPL juga meminta bantuan dari tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” ungkap Saiful. “Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL,” tambahnya.
Saiful menyatakan bahwa tindakan PT TPL bersama para tersangka telah menyebabkan penurunan pendapatan negara yang tidak sesuai dengan seharusnya, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Kedua tersangka kini disangkakan melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 2 T Akibat Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL.