Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Tersangka baru tersebut adalah Nurman Herin, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pernyataan Resmi dari Kejagung
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menyatakan, "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (30/7/2026).
Rudi juga menginformasikan bahwa Nurman Herin telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tambahnya.
Kasus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie.
Febrie ditangkap setelah penetapan tersangka pada Jumat (24/7) lalu dan saat ini ditahan di Rutan KPK. Meskipun telah ada penetapan tersangka dan penahanan, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk tindak pidana asal yang menjadi dasar pencucian uang tersebut.