Jakarta - Keluarga Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan pernyataan terkait kematian Sutrimo. Mereka telah melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai berbagai spekulasi yang beredar seputar kematiannya.
Laporan dari keluarga Sutrimo telah didaftarkan di Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Mereka berharap agar bisa mendapatkan kejelasan mengenai kematian Sutrimo. "Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," ungkap pengacara keluarga, Aan Rohaeni.
Temuan Awal dan Penyelidikan Polisi
Sutrimo ditemukan meninggal di depan klinik Mordent di Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli. Sejauh ini, penyidik dari Polda Metro Jaya telah mengumpulkan berbagai keterangan dan melakukan klarifikasi dengan pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta individu lain yang mengetahui kejadian tersebut. Polisi juga telah memperoleh rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, dan lokasi di mana almarhum ditemukan. Saat ditemukan, kondisi Sutrimo cukup mencolok, dengan mulut berbusa.
Informasi Simpang Siur dan Permintaan Ekshumasi
Aan Rohaeni menyatakan bahwa awalnya keluarga menerima kematian Sutrimo, namun muncul berbagai informasi yang tidak konsisten, sehingga mereka merasa perlu untuk mengetahui penyebab pasti kematian. "Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian," jelasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kematian Sutrimo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa Sutrimo meninggal dalam kondisi yang tidak wajar. "Memang kemarin kami mendapat informasi, ada dari pelapor ataupun warga masyarakat melaporkan kepada Bareskrim Polri terkait tentang kematian saudara S dianggap tidak wajar," kata Budi. Ia menambahkan bahwa pelapor meminta agar dilakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian.
Pemeriksaan Dokter dan Identitas Pegawai Kejaksaan
Budi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan memanggil dokter S Muhamadiyah Taman Puring, yang pertama kali menangani Sutrimo, untuk diperiksa pada pekan depan. Ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya dokter tersebut tidak hadir. "Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter rumah sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit," imbuhnya.
Selain itu, staf administrasi Kejaksaan Agung, Febrio Adiono, disebut sebagai salah satu pengantar jasad Sutrimo. Polisi akan mendalami identitas Febrio untuk memastikan kebenarannya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrio adalah pegawai Kejaksaan, tetapi bukan seorang jaksa. "Yang namanya Saudara Febrio, yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa," ujar Anang.
Dengan berbagai langkah yang diambil, keluarga Sutrimo berharap agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan mendapatkan keadilan.