Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai kadet di Universitas Pertahanan RI (Unhan RI) yang dikabarkan diminta untuk melepas hijab. Dalam penjelasannya, Kemenhan menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kadet Unhan untuk menggunakan hijab.
Klarifikasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Unhan RI @unhan_ri pada Senin (24/8/2028) dan ditujukan untuk menjawab berbagai informasi serta pemberitaan yang beredar di media sosial dan media massa.
Peraturan Terkait Penggunaan Hijab
Kemenhan menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang penggunaan hijab oleh kadet perempuan. Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Setjen Kemenhan RI, dijelaskan bahwa peraturan tersebut justru menekankan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diharapkan menjadi individu yang beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan mereka dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kedinasan maupun pribadi.
Selain itu, Kemenhan juga menegaskan bahwa hak untuk menjalankan ibadah dan pembinaan mental merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh kadet selama menempuh pendidikan di Unhan.
Ketentuan Latihan Dasar Militer
Mengenai informasi terkait penggunaan hijab selama Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, Kemenhan menyatakan bahwa ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, terutama pada kegiatan yang memerlukan keleluasaan gerak dan penggunaan perlengkapan latihan. Ini merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan untuk membatasi keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.
Kemenhan menambahkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim diperbolehkan untuk mengenakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat magang. Namun, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet akan disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan, dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dapat dilakukan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Evaluasi dan Penyesuaian Aturan Seragam Kadet
Kemenhan mengungkapkan bahwa atas arahan Menteri Pertahanan RI, aturan mengenai seragam untuk kadet perempuan akan dievaluasi. Ke depan, Unhan akan berupaya untuk mengakomodasi seragam kadet yang mengenakan hijab. Kemenhan menegaskan bahwa sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan akan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Pengaturan seragam kadet yang mengenakan hijab akan dilakukan secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan. Kemenhan percaya bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim, sehingga diharapkan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan. Kemenhan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna menghasilkan sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
Sebelumnya, isu terkait larangan hijab ini mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang meminta Unhan untuk mengklarifikasi isu tersebut. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa jika peristiwa tersebut benar terjadi, maka itu merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM. Ia menambahkan bahwa setiap warga negara dijamin hak kemerdekaannya oleh undang-undang, termasuk dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Ma'rifah menekankan bahwa pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan merupakan kemunduran bagi bangsa.