Jakarta, CNN Indonesia -- Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan penjelasan mengenai kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit TNI. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan tunjangan tersebut diambil karena Tukin bagi TNI dan pegawai Kemhan sudah lama tidak mengalami perubahan.
"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Pras saat melakukan wawancara dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta pada Kamis (30/7).
Kenaikan Tunjangan untuk Berbagai Sektor
Prasetyo menambahkan bahwa peningkatan Tukin tidak hanya berlaku untuk pegawai Kemhan dan prajurit TNI, tetapi juga mencakup tenaga pendidik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). "Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit begitu," jelasnya.
Peraturan Presiden dan Rincian Tunjangan
Kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. "Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ungkap Kepala Biro Informasi dan Humas Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo saat dihubungi pada Kamis (30/7).
Rico juga menyampaikan bahwa Kemhan telah menerima salinan peraturan tersebut dan saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini disambut baik oleh Kemhan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pencapaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.
Rico menjelaskan bahwa besaran nilai tunjangan kinerja yang tercantum dalam salinan Perpres sesuai dengan yang ada dalam lampiran. "Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan," tambahnya.
Dalam lampiran Perpres, ditetapkan bahwa KSAD, KSAL, dan KSAU akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp44.874.000 per bulan. "Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," tutupnya.