Fakta Pendidikan

Keputusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN, dengan penegasan bahwa kuota anggaran pendidikan tidak b...

P
Padma Dewi
30 July 2026
55 pembaca
Foto: Ifa/Humas MK
Foto: Ifa/Humas MK

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN. Meskipun telah dilakukan pemisahan, kuota 20 persen untuk pendidikan tetap tidak boleh berkurang.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ungkap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pernyataannya, yang dirilis oleh MK pada Kamis (30/7/2026).

Pentingnya Mempertahankan Kuota Anggaran Pendidikan

MK juga menekankan bahwa kepastian alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN adalah suatu keharusan untuk memenuhi kewajiban negara sesuai amanat konstitusi. Hal ini termasuk dalam mewujudkan tanggung jawab pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam mencapai tujuan pendidikan nasional, anggaran yang telah ditetapkan persentasenya harus diprioritaskan untuk operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Penegasan ini penting, mengingat keterbatasan yang mungkin dihadapi negara dalam menetapkan APBN, namun anggaran operasional pendidikan untuk tujuan fundamental seharusnya tidak boleh terpengaruh atau dikurangi.

Perlunya Pemisahan Alokasi Anggaran

Dalam pertimbangan MK yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan bahwa untuk melaksanakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional pendidikan, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN di tahun-tahun mendatang.

Dengan demikian, pada APBN tahun-tahun mendatang, alokasi dana untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD tidak akan lagi mencakup program MBG. "Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain mencakup peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny.

Selanjutnya, MK menegaskan bahwa prinsip konstitusi dalam penyelenggaraan pendidikan harus dapat terpenuhi, yaitu: Pertama, negara harus memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan. Kedua, seluruh warga negara harus dapat memenuhi kewajiban dan haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Ketiga, keberhasilan pencapaian tujuan ini sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur yang harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai, tenaga pendidik yang kompeten, serta sistem kurikulum yang berkeadilan.

Unsur-unsur ini terkait langsung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik, kesejahteraan tenaga pendidik, serta akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang optimal dan merata.

Menyangkut hal ini, pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan. Program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang memerlukan anggaran besar, sementara anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen sudah termasuk untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, yang hingga kini belum sepenuhnya terwujud.

detik.com Sumber: detik.com

Artikel Terkait