Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang diajukan oleh pemohon dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini berkaitan dengan pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terintegrasi dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran untuk program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Pemisahan ini harus dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, yaitu dua tahun setelah keputusan ini dibacakan. "Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis.
Pemahaman Hukum dan Ketentuan Anggaran
MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Namun, penjelasan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. "Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tambah Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Namun, MK berpendapat bahwa penjelasan dari pasal tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum. "Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka dalil para pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," jelas Enny.
Implikasi Pemisahan Anggaran
Mahkamah menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai bagian dari program prioritas pemerintah pasca Pemilu 2024. Oleh karena itu, anggaran untuk program MBG harus disusun sebagai alokasi anggaran terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN. "Namun, hal tersebut tidak serta merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025," ungkapnya.
MK juga memahami bahwa jika anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan di APBN 2026, hal ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Ini berpotensi menyebabkan APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk MBG dipisahkan, pemerintah harus melakukan penyesuaian untuk memenuhi kewajiban pengeluaran anggaran pendidikan.
Dengan demikian, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional. Namun, MK menekankan bahwa untuk tahun-tahun anggaran mendatang, program MBG atau program serupa yang berkaitan dengan pembagian makanan bergizi harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggara pendidikan. "Yaitu, program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggara pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," tutup Enny.