Jakarta - Sebuah unggahan dari kreator konten yang menjadikan seorang usher di GIIAS 2026 sebagai objek dalam video berjudul 'cara mendekati cewek' telah memicu protes karena dilakukan tanpa persetujuan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perekaman tanpa izin merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.
“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Senin (3/8/2026).
GIIAS Sebagai Ruang Aman
Habiburokhman menekankan bahwa pameran GIIAS harus menjadi tempat yang aman bagi semua orang, terutama bagi mereka yang sedang menjalankan tugas profesional. “Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher / SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional,” tambahnya.
Korban Dapat Mengajukan Tuntutan
Ketua Komisi III tersebut juga menyatakan bahwa korban perekaman tanpa persetujuan memiliki hak untuk menuntut pelaku. Dasar hukum yang dapat digunakan adalah Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta. “Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta,” jelasnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa ada dasar hukum yang kuat untuk menuntut pelaku, yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang melarang memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial. Ia juga menyoroti Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) jika perekaman tersebut mengandung pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan bahwa korban juga dapat merujuk pada UU ITE yang mengatur pelanggaran hak pribadi dan penyerangan kehormatan di ruang digital. Ia mendorong agar korban SPG/Usher atau pihak manajemen/agensi segera membuat laporan resmi.
“Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung,” tuturnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan mengawal proses hukum agar laporan ini diproses secara tegas dan profesional. Hal ini dianggap penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten,” tutupnya.