Tangerang Selatan - Chris Jatender, yang menjabat sebagai ketua RT di Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Peristiwa ini berawal ketika Chris menegur seorang warga bernama Fakhriadi yang sedang membakar sampah.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 07.30 WIB, tanggal 25 September 2025. Wawan menyatakan bahwa Fakhriadi adalah ketua RT sebelumnya yang digantikan oleh Chris. "Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," ungkapnya saat dihubungi pada Sabtu (15/8/2026).
Penyebab Terjadinya Penganiayaan
Wawan menjelaskan bahwa Chris dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP. Pada pagi hari itu, Fakhriadi terlihat membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Chris yang melintas kemudian menegur Fakhriadi karena tindakan tersebut dianggap melanggar aturan lingkungan. "Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan," tambahnya.
Teguran yang disampaikan Chris memicu adu mulut di antara keduanya. Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, Fakhriadi masuk ke dalam rumah, namun Chris kembali mendatanginya dan menegur dengan nada yang lebih tinggi. "Tak lama kemudian, Chris Jatender datang ke depan rumah pelapor dan kembali menegur dengan nada tinggi. Pelapor yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah," jelas Wawan.
Adu Mulut Berujung Kekerasan
Wawan mengungkapkan bahwa ketegangan antara Chris dan Fakhriadi semakin meningkat, yang berujung pada tindakan saling menyerang. Fakhriadi menyiramkan air kolam ke wajah dan baju Chris menggunakan gelas. "Kemudian Saudara pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa Saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih, lalu Saudara Chris menanyakan kepada pelapor 'siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya?'. Setelah itu tiba-tiba Saudara pelapor menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak 2 kali dan mengenai wajah dan baju Saudara Chris Jatender," tuturnya.
Fakhriadi kemudian mengeluarkan tongkat kayu yang diduga mengenai dada Chris. Dalam situasi yang sama, Chris mengayunkan helmnya yang mengenai wajah Fakhriadi hingga terjatuh ke jalan. "Lalu setelah itu Saudara pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender, bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka dari Saudara pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan," ujarnya.
Setelah itu, Chris melakukan pemukulan ke bagian kepala, belakang telinga, hingga hidung Fakhriadi. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dan jaksa menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21. "Pada saat pelapor tersungkur, Saudara Chris Jatender langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya dan duduk di atas kaki pelapor dan melakukan pemukulan di bagian kepala sampai mengenai ke batang hidung pelapor dan bagian belakang telinga pelapor, pada saat itu Saudara Chris Jatender sedang emosi besar kepada pelapor," tambah Wawan.