Seorang koki yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bernama Albert Yongky Lomboan (54), telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia dituduh melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial AR (39). Albert diduga mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka saat berhubungan gelap.
Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, menyebutkan bahwa korban AR merupakan penduduk setempat, sedangkan pelaku berasal dari Kabupaten Tegal. Kasus pemerasan ini berawal dari hubungan asmara yang terjalin antara pelaku dan korban saat mereka bekerja di SPPG. Hubungan tersebut berkembang hingga keduanya melakukan hubungan intim di beberapa lokasi, termasuk di hotel. Pelaku bahkan merekam aktivitas tersebut menggunakan ponselnya.
Awal Mula Pemerasan
Masalah mulai muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Diduga tidak terima diputus, Albert mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi mereka jika AR tidak menyerahkan sejumlah uang. "Persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Diduga tak terima diputus, AYL (pelaku) mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut apabila AR (korban) tidak menyerahkan sejumlah uang," ungkap Darwanto.
Dalam keadaan tertekan, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku dengan memberikan sejumlah uang, khawatir rekaman video intim mereka akan disebarluaskan. Namun, Albert terus meminta uang lagi, yang kali ini ditolak oleh AR karena merasa tidak memiliki uang yang cukup.
Pelaporan ke Polisi
Korban kemudian menceritakan situasi tersebut kepada suaminya. Dalam sebuah pertemuan antara pelaku dan suami korban, suami AR meminta agar rekaman video hubungan intim tersebut dihapus. Namun, Albert justru memanfaatkan kesempatan itu untuk kembali meminta uang. "Pertemuan itu justru kembali dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang. Kali ini, AYL diduga meminta Rp 10 juta sebagai tebusan dengan iming-iming rekaman akan dihapus," jelas Darwanto.
Setelah pertemuan tersebut, AR dan suaminya melaporkan Albert ke Mapolsek Jenu. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu, 26 Agustus 2026.