Fakta Politik

Komisi III DPR Menyatakan Pesan Pemerasan Calon Hakim Agung Adalah Hoaks

Komisi III DPR menegaskan bahwa pesan berantai yang diduga sebagai pemerasan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc adalah tidak benar. Anggota Komisi III, Nasir Djamil, mengingatkan agar masyara...

A
Agustinus Jaya Wiratama
13 August 2026
27 pembaca
Komisi III DPR menegaskan pesan berantai dugaan pemerasan terhadap calon hakim adalah hoaks. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Komisi III DPR menegaskan pesan berantai dugaan pemerasan terhadap calon hakim adalah hoaks. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Komisi III DPR RI membantah adanya pesan berantai yang mengklaim adanya pemerasan dengan meminta dana partisipasi dari calon hakim agung serta hakim ad hoc yang saat ini menjalani proses fit and proper test. Anggota Komisi III, Nasir Djamil, menegaskan bahwa pesan tersebut adalah hoaks dan tidak benar.

Nasir menyatakan bahwa pesan yang mengatasnamakan pimpinan Komisi III DPR tersebut adalah penipuan. "Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (13/8).

Peringatan untuk Calon Hakim

Dia juga meminta kepada para calon hakim agung dan hakim ad hoc yang menerima pesan tersebut untuk tidak mengindahkan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Nasir menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mencegah praktik penipuan yang memanfaatkan situasi seleksi hakim ini berkembang lebih jauh.

Komitmen Terhadap Integritas Seleksi

Komisi III DPR berkomitmen untuk menjaga integritas dalam proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc. Nasir menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik yang merugikan. "Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik," katanya.

Selama dua hari terakhir, sejak Rabu (12/8), Komisi III DPR telah melaksanakan fit and proper test untuk 14 calon hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Rinciannya mencakup 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc HAM, dan satu calon hakim ad hoc untuk tindak pidana korupsi.

Berikut adalah daftar calon hakim agung yang terlibat:

  • Calon Hakim Agung Kamar Pidana:
    • Syamsul Arief
    • Sugiyanto
    • Sudharmawatiningsih
    • Dhifla Wiyani
  • Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
    • Sobandi
    • Nurmaningsih
  • Calon Hakim Agung Kamar Agama:
    • Musthofa
    • Mamat Ruhimat
  • Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha (Pajak):
    • Maftuh Effendi
    • Hari Sih Advianto
    • Yeheskiel Minggus
  • Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung:
    • Edwin Partogi Pasaribu
    • Roki Panjaitan
  • Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung:
    • Sudiyo

Artikel Terkait