Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gatot Heroe (GH), seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, dalam kasus importasi. Penahanan ini dilakukan setelah Gatot menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini.
Menurut pantauan di gedung Merah Putih KPK yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan, Gatot terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangannya tampak terborgol, dan ia langsung menuju mobil tahanan yang terparkir di depan lobi gedung.
Kasus Dugaan Suap Impor
Gatot Heroe menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri dan kini menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait impor. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada mereka: 1. John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. 2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Pejabat Bea Cukai yang Terlibat
Selain Gatot, ada empat pejabat Bea Cukai lainnya yang saat ini sedang menjalani proses pengadilan terkait kasus ini. Mereka adalah: 1. Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026; 2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor impor dan Bea Cukai.