Jakarta - KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh Vinna Ledy Anggraheni, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Aset tersebut diduga merupakan hadiah dari seorang pengusaha. KPK saat ini sedang menginvestigasi kasus baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi dan menyita berbagai aset.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Vinna. Selain itu, KPK juga menyita mobil dan rumah mewah milik Vinna. Berikut adalah rangkaian proses yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus Bupati Rejang Lebong, Fikri, hingga penyitaan aset Vinna, seperti yang dirangkum pada Selasa (1/9/2026):
Operasi Tangkap Tangan Bupati Rejang Lebong
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Fikri, pada 9 Maret 2026. Setelah itu, Fikri ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dengan total mencapai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana untuk melaksanakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar. Asep mengungkapkan bahwa suap terkait proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain yang diterima Fikri senilai Rp 775 juta, yang diduga dilakukan secara berulang.
Penyidikan Baru dan Penggeledahan
Pada Juli 2026, KPK mengonfirmasi bahwa sedang berlangsung penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan. "Sprindik umum," ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (20/7/2026).
Penggeledahan terkait penyidikan baru tersebut dilakukan pada Agustus 2026, termasuk di rumah Vinna. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung dari Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8), di mana KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. "Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (16/8).
Pada 10 Agustus 2026, KPK juga menyita mobil Pajero Sport milik Vinna, yang diduga merupakan pemberian dari pengusaha. "Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi.
KPK menduga bahwa Vinna menerima beberapa aset mewah dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. Eno Bowo telah diperiksa oleh KPK. "Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," ungkap Budi pada Kamis (27/8).
KPK juga menyita rumah mewah milik Vinna yang terletak di Jakarta Selatan. "Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi kepada wartawan pada Selasa (1/9). Ia menambahkan bahwa penyidik akan menyelidiki lebih lanjut mengenai asal-usul rumah tersebut, dengan tujuan untuk memperjelas kasus ini.
Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Diketahui bahwa Vinna Ledy Anggraheni merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB. "Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/9).