Fakta Nasional

KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN oleh Bupati Kuansing Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa Suhardiman Amby, Bupati Kuansing nonaktif, melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen dalam kasus suap dan gr...

P
Padma Dewi
05 August 2026
43 pembaca
KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)
KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (Taufiq/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan bahwa Suhardiman Amby, Bupati Kuansing yang nonaktif, melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mencapai 50 persen. Temuan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Suhardiman.

Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, tim menemukan bukti mengenai penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh bupati dengan cara memotong TPP. "Kemudian yang kedua, terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8/2026).

Gratifikasi dari Pelepasan Kawasan Hutan

Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi dari pelepasan kawasan hutan yang dilakukan oleh petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Taufik menjelaskan bahwa total gratifikasi yang diterima mencapai 14 ribu dolar Singapura. "Nah, terkait yang pertama untuk terkait pelepasan kawasan hutan, jadi memang betul ada ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14 ribu gitu ya. Tapi kemudian ada dinamika fakta yang kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12 ribu," tambahnya.

Pungutan kepada ASN

KPK juga menemukan bahwa Suhardiman melakukan pungutan kepada ASN di lingkungan pemerintahannya. Dana yang terkumpul digunakan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar yang diterima oleh Suhardiman. "Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," jelas Taufik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu: 1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, 2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan 3. Ardiles selaku Dirut PT MIC. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain, yang diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan kasus ini, termasuk di Kantor DPRD Kuansing. "KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7).

Artikel Terkait