Depok - Seorang pengendara sepeda motor yang dikenal dengan inisial ML kini menjadi tersangka setelah aksinya yang viral menghalangi ambulans di wilayah Sukmajaya, Depok. Musyaffa Kautsar, pendiri Albaari Foundation, menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima penyelesaian secara damai demi memberikan efek jera kepada pelaku tindakan anarkis tersebut.
Musyaffa menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan penghalangan tersebut ke pihak kepolisian dan berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini secara hukum. "Jadi gini, kalau kami lihat ini kan kejadian ini bukan hanya sekadar menghadang ambulans ya, sudah perusakan atau anarkisme ya. Jadi kami tetap komitmen nih sampai saat ini makanya setelah kami pertimbangkan, kami putuskan untuk membuat laporan atau LP," ungkap Musyaffa saat dihubungi pada Senin (11/5/2026).
Mediasi Keluarga Tak Berhasil
Dia juga menyebutkan bahwa keluarga pelaku telah berusaha melakukan mediasi, namun pihak ambulans tetap memilih untuk melanjutkan kasus tersebut. "Kemudian, setelah itu kami, walaupun dari sampai saat ini keluarga ya, keluarga itu sudah mulai konfirmasi untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tapi dari Al Baari Foundation kita semua tetap komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini," tambahnya.
Musyaffa menekankan pentingnya melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang berani menghalangi ambulans. "Nah itu (melanjutkan proses hukum untuk efek jera). Kita kan kalau lihat dari yang sudah-sudah ya, ketika sudah melakukan LP kemudian mereka-mereka ini bikin klarifikasi habis itu bikin tanda tangan di atas meterai damai gitu permohonan maaf damai. Tapi kami, kami melihatnya agak capek risih ya. Nah kebetulan kami yang jadi korbannya jadi kami komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini," jelasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada hari Minggu (10/5) sekitar pukul 11.18 WIB. Ambulans tersebut sedang dalam perjalanan untuk menjemput seorang pasien yang mengalami kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok. "Kronologinya itu kondisinya itu saat itu kita sedang mau ingin menjemput pasien, ya. Pasien laka tunggal ya, di Cilodong," ungkap Musyaffa.
Musyaffa, yang saat itu mengemudikan ambulans, menjelaskan bahwa lokasi kantor mereka berada di dalam perumahan, sehingga biasanya mereka tidak menyalakan sirene saat keluar. Sebagai gantinya, mereka menggunakan suara klakson dan menyalakan lampu rotator. Namun, pengendara motor tersebut tidak menerima suara ambulans dan berusaha menghentikannya dengan cara yang kasar.
Musyaffa menambahkan, "Nah, di situ pelaku kemungkinan tidak terima akibat jumper-an yang sudah kami lakukan, suara sirene yang sudah kami nyalakan sirene singkat ya. Akhirnya pelaku untuk memberhentikan kami gitu, memberhentikan kami, terus maki-maki lah segala macam." Dia juga sempat menjelaskan kepada pelaku bahwa ambulans adalah kendaraan prioritas yang berhak menyalakan sirene, terlepas dari ada atau tidaknya pasien.
Namun, pelaku malah mengejar ambulans dan melakukan tindakan perusakan. "Tapi setelah TKP pertama selesai, kemudian pelaku ngejar lagi nih di TKP kedua. Di situlah ada perusakan, mencoba untuk nendang-nendang kemudian mukul segala macam ke bagian mobil ya, gitu," tuturnya.
Polisi telah menetapkan pengendara motor berinisial ML sebagai tersangka atas tindakan penghalangan terhadap ambulans tersebut. ML kini dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai perusakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama dua tahun.