Fakta Nasional

Kualitas KPK Dipertanyakan Setelah Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Terungkap

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan staf KPK dan Bupati Pemalang mengindikasikan penurunan kualitas lembaga antikorupsi, menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

N
Naufal Akbar
31 July 2026
35 pembaca
Foto: Koordinator MAKI Boyamin (Adrial/detikcom)
Foto: Koordinator MAKI Boyamin (Adrial/detikcom)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui Boyamin Saiman menilai bahwa kasus staf administrasi KPK yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang mencerminkan adanya penurunan kualitas di lembaga antirasuah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kerahasiaan dalam penyidikan yang dulunya dijaga dengan ketat kini patut dipertanyakan.

Boyamin menjelaskan bahwa di masa lalu, akses terhadap informasi mengenai penanganan perkara di KPK sangat terbatas. Bahkan, pelapor kasus tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyidikan karena semua proses dijaga kerahasiaannya. "Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan," ungkapnya kepada wartawan pada Jumat (31/7/2026).

Kekhawatiran Terhadap Kebocoran Informasi

Ia menambahkan bahwa pelapor hanya dapat mempertanyakan jika laporan mereka tidak kunjung diproses. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajukan gugatan praperadilan. "Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik," jelasnya.

Boyamin menekankan bahwa sebelumnya, kerahasiaan dalam penanganan perkara diterapkan secara berlapis. Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, termasuk petugas lain, tidak mengetahui perkembangan penyidikan. "Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara," tambahnya.

Potensi Kasus Lain yang Terdampak

Oleh karena itu, Boyamin menganggap kasus yang melibatkan staf administrasi KPK ini perlu mendapatkan perhatian serius. Ia juga menyoroti bahwa yang bersangkutan memiliki posisi sebagai ajudan pimpinan, sehingga berpotensi mengetahui informasi terkait perkara yang sedang ditangani. "Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya," jelasnya.

Boyamin juga tidak menutup kemungkinan bahwa ada perkara lain yang terdampak akibat kebocoran informasi ini. Ia berpendapat bahwa kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang mungkin hanya terungkap karena sudah lebih dulu terbongkar. "Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini," pungkasnya.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK. Setya memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian menggunakan informasi tersebut untuk memeras Anom. Akibatnya, Anom berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar, di mana Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik.

Berikut adalah daftar empat orang tersangka dalam kasus ini: 1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang; 2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati; 3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta; 4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Artikel Terkait