Fakta Nasional

Kuntadi Diusulkan Menjadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung mengusulkan Kuntadi sebagai pengganti Febrie Adriansyah untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kuntadi adalah jaksa senior yang telah berkarier di Kejaksaan Agung s...

U
Ulam Kirana
15 July 2026
5 pembaca
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi (Rumondang Naibaho/detikcom)
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi (Rumondang Naibaho/detikcom)

Jakarta - Nama Kuntadi muncul sebagai calon pengganti Febrie Adriansyah untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Istana untuk mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.

Kuntadi, seorang jaksa senior yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970, memulai kariernya di Kejaksaan Agung pada tahun 1996. Ia pertama kali menjabat sebagai staf tata usaha di Jampidsus. Seiring berjalannya waktu, Kuntadi mengisi berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung. Kariernya mulai meningkat ketika ia diangkat sebagai Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada tahun 2017. Setahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Meningkatnya Popularitas Kuntadi

Kuntadi semakin dikenal publik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada tahun 2022. Dalam perannya ini, ia terlibat dalam penanganan berbagai kasus korupsi besar, termasuk kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun dan melibatkan 16 tersangka, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate. Selain itu, ia juga memimpin penyidikan kasus korupsi di PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dan menyeret Harvei Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangkanya.

Setelah dua tahun menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada tahun 2024, sebelum akhirnya dipindahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Proses Pengusulan Kuntadi

Pada November 2025, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025. Kini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerima pengajuan Kuntadi sebagai calon Jampidsus baru. Pengajuan tersebut diterima pada hari Selasa lalu.

Prasetyo menjelaskan, "Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri." Ia menambahkan bahwa tindak lanjut selanjutnya adalah penilaian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Posisi Jampidsus saat ini kosong setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi. Kasus yang melibatkan Febrie saat ini masih dalam proses penanganan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari kepolisian.

Artikel Terkait