Kabupaten Bekasi - Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian seorang anak punk pengamen jalanan berinisial FA di Cikarang Barat, Jawa Barat. Mondy Tatto, yang juga dikenal sebagai DRA alias M, kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, mengungkapkan bahwa dua orang terduga pelaku telah diamankan, yaitu DD alias D, seorang pria, dan DRA alias M, seorang wanita. "Keduanya menjadi tersangka dugaan kekerasan secara bersama-sama serta turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya pada Rabu (22/7/2026).
Rangkaian Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah salon yang terletak di Jalan KH Asnawi, Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Sabtu (27/6). Kedua tersangka ditangkap di Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.
Insiden bermula pada Jumat (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban FA alias K sedang duduk bersama teman-temannya di depan salon. Tiba-tiba, DD datang bersama seorang wanita yang mengendarai sepeda motor milik Mondy. Korban kemudian meminta untuk meminjam sepeda motor tersebut, yang diduga menjadi pemicu perselisihan antara korban dan DD.
Perselisihan ini berujung pada perkelahian di jalan, meskipun beberapa orang di sekitar lokasi berusaha melerai. Diduga, Mondy juga terlibat dalam perkelahian tersebut. "Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," jelas Kapolsek.
Proses Hukum dan Penyidikan
Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Setelah keributan mereda, korban dibawa pulang oleh teman-temannya menggunakan sepeda motor, namun dalam laporan kepolisian, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan hubungan antara peristiwa tersebut serta kondisi korban berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang diduga berisi data terkait kejadian tersebut. Kedua terduga pelaku kini dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dan/atau turut serta melakukan penganiayaan sesuai dengan KUHP Nasional.
Polsek Cikarang Barat menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Status bersalah atau tidaknya para terduga pelaku akan ditentukan melalui proses peradilan yang berlaku.
Ketua RT setempat, Boy Sandi, menyatakan bahwa perselisihan antara korban dan pelaku telah terjadi sehari sebelum kejadian. Menurut informasi yang diterimanya, keduanya sempat bertengkar di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum insiden di Kalijaya terjadi. "Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu," ungkapnya.